Sumber Foto
Menurut Pasal 1 ayat (11) UU 37/2004, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi. Artinya, pengaturan kepailitan berdasarkan hukum kepailitan di Indonesia tidak membedakan antara kepailitan badan hukum maupun orang perorangan. Dengan...Read More