Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas
Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan secara individu tidak punya kekuasaan yang berarti kecuali dapat menggugat Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham lainya jika keputusan mereka merugikannya (lihat Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 97 ayat 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UUPT). Pemegang saham baru punya kekuatan atas Komisaris dan Direksi bila ia merupakan Rapat...Read More![](https://dntlawyers.com/wp-content/uploads/2017/01/O6VK440.jpg)