Sumber foto: di sini
IV. Membangun Negara Hukum (rechstaat)
Advokat Indonesia harus menyadari bahwa profesi advokat hanya bisa berfungsi dengan baik jika proses penegakan hukum atau the due proces of law dan fair trial bisa ditegakkan.
Tegasnya, advokat sebagai pemberi jasa hukum baru berfungsi dan bermakna bagi masyarakat jika profesi advokat itu sendiri mampu berperan di dalam menjalankan...Read More
Sumber foto: di sini
III. Memperjuangkan Tegaknya Profesi Advokat Yang Mandiri, Bebas, Dan Independen Dari Intervensi Kekuasaan Dalam Membela Klien Atau Para Pencari Keadilan.
Advokat Indonesia menyadari bahwa hanya dengan profesi yang bebas (free legal profession) para advokat akan bisa menjalankan profesinya dengan baik sesuai dengan kode etiknya dalam memberikan pengabdian kepada...Read More
Sumber foto: di sini
II. Pertanggungjawaban Moral
Ada dua hal yang harus senantiasa dipertimbangkan dalam membela klien. Pertama, dasar hukum dari perkara yang dihadapi, Kedua, dasar moral dan etika dari perkara yang ditanganinya.
Dasar hukum berarti, dalam membela klien dan memperjuangkan hak-haknya harus ada dasar hukumnya, bukan mengada-ada atau mencari-cari alasan/dalih yang tidak ada...Read More
Sumber foto: di sini
Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution,S.H atau biasa dikenal Bang Buyung, Lawyer atau Advokat Indonesia harus menjadi Advokat Pejuang.
Di dalam bukunya berjudul “Arus Pemikran Konstitusionalisme –Advokat-“ (2007), Bang Buyung mengungkapkan setidaknya ada 5 (lima) dimensi perjuangan yang sampai saat ini masih relevan dan harus terus dilanjutkan oleh advokat Indonesia...Read More
Sumber foto: di sini
Saya menikah dengan seorang warganegara Amerika. Kami menikah di Semarang secara Islam. Sekarang Saya dan suami sepakat bercerai. Suami saya sudah tidak di Indonesia, dan saya sekarang sudah tinggal di Jakarta. Saya ingin mengajukan gugatan cerai. Pertanyaan saya pertama, kemanakah saya harus mengajukan gugatan apakah ke semarang atau bisa di Jakarta? Kedua, jika saya dan...Read More
Sumber foto: di sini
Apa sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan?
Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya...Read More
Sumber foto: di sini
Saya meminjamkan sejumlah uang kepada teman saya dan ada perjanjian di bawah tangan antara kami berdua secara tertulis. Hanya saja, setelah saya menyerahkan uangnya kemudian saya membaca lagi perjanjiannya yang sudah kami berdua tanda-tangani, ternyata tidak ada ketentuan yang mengatur kapan atau batas waktu untuk teman saya mengembalikan uang yang ia pinjam itu dari saya....Read More
Sumber foto: di sini
Apakah tindakan polisi yang melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan identitas atau surat tugas sah menurut hukum? dan jika tidak sah apa tindakan hukum yang bisa dilakukan? Andi – Palembang
Jawaban
Terima Kasih atas pertanyaannya
Pada prinsipnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi...Read More
Sumber foto: di sini
Saya punya kenalan/teman yang meminjam uang kepada saya sebesar 500 juta rupiah. Dia sudah sempat menyicil sekitar 125 juta, jadi masih tersisa 3 ratusan juta lagi. Sekarang utangnya sudah jatuh tempo tapi orang tersebut belum juga mengembalikannya pada saya. Saya ingin menggugat kenalan saya itu, tapi saya tidak tahu alamatnya sehingga saya bingung kemana saya harus...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat Siang, Saya Irna dari Jakarta. Saya adalah pekerja tetap di sebuah perusahaan. Saya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 11 tahun 8 bulan. Saya di PHK tanpa alasan yang jelas. Sebenarnya saya juga sudah tidak nyaman dengan kondisi di perusahaan saya. Perusahaan mem-PHK saya dan hanya memberikan saya uang pisah sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah)....Read More