Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan Pidana Pengancaman dan Pemerasan

“Mantan pacar saya mengancam saya, dia akan menyebarkan video vulgar saya jika saya tidak mau memberikan uang kepadanya, apakah saya bisa melaporkan si A ke Polisi karena pidana pengancaman?”
Sekilas tidak ada yang salah dari pertanyaan itu, karena memang pada umumnya peristiwa tersebut dikualifisir oleh masyarakat umum sebagai suatu pengancaman. Namun secara hukum, itu keliru, karena yang sebenarnya terjadi pada kasus diatas adalah tindak pidana pemerasan. Islilah pidana pengancaman dan pidana pemerasan seringkali tertukar, terutama di media massa baik cetak maupun elektronik, bahkan kekeliruan itu terkadang juga terjadi dikalangan penegak hukum.
Lantas bagaimana sebenarnya perbandingan keduanya?
Tindak pidana pengancaman atau afdreiging mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing, yakni pada kedua tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut:[1]
- Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga;
- Mengadakan perikatan hutang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang.
Selain itu, keduanya juga mempunyai unsur subyektif yang sama, yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Untuk memperjelas keduanya, mari kita perhatikan unsur-unsur kedua delik tersebut sebagai berikut:
Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, DIANCAM KARENA PEMERASAN, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 369 (1)KUHP tentang PENGANCAMAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
LALU, APA PERBEDAANYA?
PERBEDAAN KEDUANYA TERLETAK PADA CARA PEMAKSAAN DILAKUKAN OLEH PELAKU. Pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan dilakukan dengan ancaman akan memfitnah denga lisan, tulisan (bedreiging met smaad[2] atau mengancam akan menista) atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada pengancaman, paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
PERBEDAAN BERIKUTNYA ADALAH JENIS DELIKNYA, tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan (klachdelict) artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan, sedangkan tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (gewonedelicten) artinya kasus tersebut dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari korban.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
[1] Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, hal 82
[2] Van BEMMELEN- van HATTUM, hand-en Leerboek II, hal 294