Dapatkah Seseorang Kehilangan Kepemilikan atas Tanahnya yang Telah Ditelantarkan?
Seseorang dapat kehilangan kepemilikan atas tanahnya yang ditelantarkan. Hilangnya kepemilikan atas tanah dapat terjadi apabila pemilik menelantarkan/tidak mengelola tanahnya dan terdapat orang lain yang menguasai tanah tersebut secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun. Hal ini disebut sebagai rechtsverwerking sebagaimana diatur dalam 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan:
Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Siapa yang dengan iktikad baik dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.”
Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
“Jika tidak tersedia alat-alat bukti yang lengkap maka lampaunya waktu selama 20 tahun yang disertai dengan penguasaan fisik secara terus-menerus oleh pemohon dan para pendahulunya dapat dijadikan alas hak untuk melakukan pendaftaran tanah (bagi tanah-tanah konversi hak atas tanah lama).”
Orang lain yang menguasai tanah pemilik sebelumnya secara terus-menerus dan telah melampaui waktu 20 tahun mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut dan dapat mendaftarkannya pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, penguasaan yang dilakukan haruslah memenuhi syarat berikut:
- Penguasaan Tanah Dilakukan dengan Iktikad Baik
Orang tersebut harus menguasai atau mengelola tanah dengan iktikad yang baik, yakni dilakukan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat bahwa orang tersebut benar-benar telah menguasai atau mengelola tanah yang ditempatinya secara terus-menerus.
- Tidak Ada Pihak yang Mempersalahkan atau Keberatan
Selain harus dilaksanakan secara terbuka dan adanya kesaksian orang lain, penguasaan tersebut juga harus diterima oleh masyarakat, dalam artian tidak ada masyarakat hukum adat, desa, maupun kelurahan serta pihak lainnya yang bersangkutan yang mempermasalahkan atau keberatan dengan penguasaan tanah yang dilakukan.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa hilangnya atau peralihan kepemilikan tanah tidak hanya didasarkan atas penguasaan yang telah dilakukan secara terus-menerus, tetapi juga ditentukan dengan tidak adanya upaya dari pemilik lama untuk memperjuangkan hak atas tanahnya dengan mengajukan keberatan tertulis kepada pemegang sertifikat (pemilik baru) dan kepala kantor pertanahan atau mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan atau penerbitan sertifikat atas tanah tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Dengan kata lain, pemilik lama tetap menelantarkan tanahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan:
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”
Lebih lanjut, hilang atau beralihnya kepemilikan atas tanah juga ditegaskan melalui Yurisprudensi MA dalam Putusan Mahkamah Agung No. 210/K/Sip/1955 dan Putusan Mahkamah Agung No. 979/K/Sip/1971 yang masing-masing menyatakan bahwa pemilik tanah lama kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya dikarenakan telah mendiamkan/menelantarkannya dan pemilik baru telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa seseorang dapat kehilangan kepemilikan atas tanahnya yang ditelantarkan apabila tanah tersebut telah dikuasai oleh orang lain secara terus-menerus selama 20 tahun dan tidak dilakukan upaya untuk mempertahankannya/tetap menelantarkan tanah itu.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sanditya Ibnu Hapinra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“This Old House” by “This Old House” is licensed under “This Old House“